PENDIDIKAN adalah hak dasar semua warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu cita-cita kemerdekaan Indonesia yang utama ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, bangsa ini dilahirkan untuk bisa membuat semua manusia Indonesia berpendidikan, merdeka, berdaulat, serta berdedikasi. Maka, sudah menjadi kewajiban bagi negara dan pemerintah untuk menjamin dan memastikan semua anak Indonesia bisa meraih pendidikan terbaik. Pesan senada juga kentara termaktub pada pasal 31 UUD 1945.
Ironisnya, hingga 69 tahun Indonesia merdeka, cita-cita kemerdekaan itu masih jauh panggang dari api. Pendidikan sekarang makin mahal, meskipun anggaran pendidikan dari APBN mencapai Rp371 triliun. Ternyata, anggaran pendidikan itu selama ini menjadi bancakan para pemangku kepentingan. Lihat saja data Indonesian Corruption Watch (ICW) tentang korupsi di bidang pendidikan pada kurun 2003-2013 yang mencapai 296 kasus dengan kerugian hingga Rp619 M. Kemudian, inflasi biaya pendidikan per tahun hampir 20 persen. Ditambah lagi hampir tiga juta anak Indonesia setiap tahun tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi. Itu semua bisa menjadi lonceng kematian dan kebangkrutan bangsa Indonesia. Bangsa ini terancam gagal bersaing dalam pasar bebas ASEAN dan global.
Di sisi lain, proses liberalisasi dan komersialisasi pendidikan terus berjalan. Pendidikan berkualitas dengan harga mahal mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi adalah bukti komersialisasi pendidikan. Menjamurnya sekolah internasional yang membawa ideologi tertentu bisa menguatkan asumsi liberalisasi pendidikan di negeri ini. Alih-alih dididik menjadi manusia Pancasila, anak-anak bangsa seolah dicekoki ideologi pragmatisme, liberalisme, dan sejenisnya.
Sehingga, menarik untuk mengkaji ihwal kualitas pendidikan Indonesia. Di dunia internasional, kualitas pendidikan Indonesia berada di peringkat ke-64 dari 120 negara di seluruh dunia berdasarkan laporan tahunan UNESCO Education For All Global Monitoring Report 2012. Sedangkan berdasarkan Indeks Perkembangan Pendidikan (Education Development Index, EDI), Indonesia berada pada peringkat ke-69 dari 127 negara pada 2011. Adapun dalam laporan terbaru Program Pembangunan PBB tahun 2013, Indonesia menempati posisi 121 dari 185 negara dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dengan angka 0,629. Indonesia masih tertinggal dari dua negara tetangga ASEAN, yaitu Malaysia (peringkat 64) dan Singapura (peringkat 18), sedangkan IPM di kawasan Asia Pasifik adalah 0,683. Padahal, menurut keterangan Mantan Ketua MK Mahfud MD (2014), hanya Indonesia satu-satunya negara di dunia yang mengatur besaran anggaran pendidikannya dalam konstitusi negara.
Di tengah karut-marutnya dunia pendidikan kita, pada 2015 mendatang Indonesia harus masuk dalam pasar bebas ASEAN Economic Community (AEC). Batas dan sekat aturan mengenai pajak, tarif, dan bea untuk barang dan jasa kian terbuka. Tentang AEC ini, banyak kalangan menilai pertarungan yang akan terjadi adalah pertarungan sumber daya manusia (SDM). Mestinya, Indonesia bersyukur dengan adanya bonus demografi pada 2020-2030 (data BPS 2010), yakni ketika jumlah penduduk usia produktif berada pada puncaknya. Tapi, dengan kondisi pendidikan seperti sekarang, nampaknya akan susah memenangai pertarungan tersebut.