Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Profil dan Pendidikan Don Ritto, Pengacara yang Jadi Tersangka bersama Eks Jampidsus

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2026 |20:06 WIB
Profil dan Pendidikan Don Ritto, Pengacara yang Jadi Tersangka bersama Eks Jampidsus
Profil dan Pendidikan Don Ritto, Pengacara yang Jadi Tersangka bersama Eks Jampidsus (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Nama Don Ritto menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Selain dikenal sebagai advokat, Don juga disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang mengelola Koin Money Changer di Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026). Don Ritto yang berinisial DR telah ditahan sejak Jumat (10/7/2026) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Don disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan lain yang berkaitan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus, termasuk PT Asabri dan beberapa perkara lain yang masih dikembangkan penyidik.

Profil Don Ritto

Berdasarkan berbagai sumber, Don Ritto merupakan advokat sekaligus konsultan hukum yang telah berkarier sejak akhir 1990-an. Ia menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH), serta merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989.

Pada 29 Desember 1998, Don mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Jambi. Firma hukum tersebut kemudian berpindah ke Bandung dan menangani berbagai bidang perkara, mulai dari pidana, perdata, hukum perusahaan, ketenagakerjaan, hingga tata usaha negara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement