JAKARTA - Riwayat pendidikan Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang tewas dirudal Israel AS. Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, resmi dinyatakan tewas dalam serangan militer gabungan yang dilancarkan oleh Amerika Serikat dan Israel pada Sabtu (28/2/2026) waktu setempat, demikian diumumkan oleh media pemerintah Iran, termasuk IRNA. Pemerintah Iran menyatakan Khamenei “gugur sebagai syahid” dan menetapkan masa berkabung nasional selama 40 hari sebagai bentuk penghormatan atas pengabdiannya kepada negara dan revolusi Iran.
Ali Khamenei merupakan Pemimpin Tertinggi Iran sejak 1989, setelah wafatnya pendahulunya, Ruhollah Khomeini. Lahir pada 19 April 1939 di Mashhad, Provinsi Khorasan, Khamenei dikenal sebagai salah satu tokoh berpengaruh dalam sejarah Republik Islam Iran.
Ali Khamenei dibesarkan dalam keluarga yang menekankan pendidikan agama. Ayahnya, Sayyed Javad Khamenei, adalah seorang ulama yang menanamkan nilai ilmu pengetahuan dan keagamaan sejak dini. Ia mulai belajar huruf Arab dan Al-Qur’an pada usia sekitar empat tahun di maktab tradisional, kemudian pindah ke sekolah Islam modern.
Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, Khamenei melanjutkan studi di seminari teologi di Mashhad. Di sana ia belajar berbagai disiplin keilmuan Islam seperti:
Ia menyelesaikan kurikulum tingkat menengah dalam waktu relatif singkat dibanding tradisi setempat.
Pada usia 18 tahun, Khamenei melanjutkan pendidikan ke Najaf, Irak, yang merupakan pusat kajian teologi Syiah terpandang di dunia. Di sana ia belajar di bawah ulama besar, yang kemudian menjadi dasar kuat bagi pemahamannya terhadap hukum dan teologi.
Beberapa gurunya di Najaf dan kemudian di Qom, Iran, termasuk figur-figur besar ulama Syiah seperti:
Di Qom, Khamenei memperdalam ilmu tingkat lanjutan (darse kharij), sebuah tahap pembelajaran di mana seorang pelajar berlatih untuk melakukan ijtihad, yakni kemampuan membuat keputusan dan interpretasi hukum Islam berdasarkan kajian teks dan prinsip hukum.
Setelah menuntaskan pendidikan tingkat lanjut, Ali Khamenei memperoleh gelar mujtahid, yakni seorang ahli hukum Islam yang kompeten membuat interpretasi hukum dan fatwa berdasarkan prinsip syariah.
Setelah itu, ia berkecimpung dalam kegiatan mengajar di seminari serta universitas-universitas Islam, mengajar para mahasiswa dalam berbagai mata pelajaran keagamaan dan teologi, sekaligus membangun reputasi sebagai pendidik dan ulama yang dihormati.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik