Sejak tahun 1966, bendera PKI dengan lambang palu-arit dilarang karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. Bendera ini berlatar belakang merah dengan simbol palu dan arit berwarna kuning di tengahnya. Pelarangan ini bertujuan untuk mencegah bangkitnya konflik sejarah dan tertuang dalam TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966.
Pemerintah juga melarang simbol-simbol dari organisasi radikal lainnya, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ISIS, di samping bendera kelompok separatis dan komunis. Simbol-simbol ini dinilai mengancam dasar negara dan persatuan bangsa, dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Aturan Mengibarkan Bendera Merah Putih dan Konsekuensi Pelanggaran
Meski bendera fiksi seperti Jolly Roger dari One Piece tidak termasuk dalam daftar bendera yang dilarang, masyarakat tetap wajib mematuhi aturan tata cara pemasangan bendera negara, Merah Putih, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Bendera Merah Putih harus dihormati, dan jika mengibarkan bendera lain bersamanya, Merah Putih harus dipasang lebih tinggi dan ukurannya lebih besar.
Undang-undang tersebut secara tegas melarang tindakan yang dianggap merendahkan kehormatan Merah Putih, seperti menginjak, merobek, membakar, atau merusak bendera. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)