Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 5 Bendera yang Dilarang Berkibar di Indonesia

Yoga Prabowo Pongdatu , Jurnalis-Kamis, 07 Agustus 2025 |20:22 WIB
Daftar 5 Bendera yang Dilarang Berkibar di Indonesia
Daftar 5 Bendera yang Dilarang Berkibar di Indonesia (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Daftar lima bendera yang dilarang berkibar di Indonesia. Fenomena pengibaran bendera bajak laut Jolly Roger dari serial anime One Piece di media sosial menjelang Hari Kemerdekaan RI memicu perdebatan publik. Di tengah polemik tersebut, penting untuk diketahui bahwa ada sejumlah bendera lain yang secara hukum jelas dilarang untuk dikibarkan atau digunakan di Indonesia. Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan, ideologi, dan persatuan bangsa.

Berikut adalah daftar lima bendera yang dilarang berkibar di Indonesia:

1. Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Pemerintah melarang pengibaran bendera GAM karena bendera ini dianggap sebagai simbol kelompok separatis yang menentang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera ini memiliki latar belakang merah, dihiasi garis horizontal berwarna hitam dan putih, serta memiliki simbol bulan sabit dan bintang. Larangannya tertuang pada Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 107 KUHP tentang makar.

2. Bendera Republik Maluku Selatan (RMS)

Bendera RMS dilarang karena mewakili gerakan separatis yang ingin memisahkan Maluku dari Indonesia. Bendera ini memiliki latar belakang putih dengan empat garis horizontal berwarna merah, hijau, biru, dan kuning. Pengibaran bendera ini dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 106 dan 107 KUHP tentang makar, serta Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

3. Bendera Bintang Kejora (OPM/Papua Merdeka)

Bendera Bintang Kejora adalah simbol perjuangan separatisme Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan termasuk dalam daftar yang dilarang. Desainnya terdiri dari latar belakang merah dengan bintang putih, serta garis horizontal biru-putih. Larangan ini diatur dalam Pasal 106 KUHP tentang makar dan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

 

4. Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI)
 

Sejak tahun 1966, bendera PKI dengan lambang palu-arit dilarang karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. Bendera ini berlatar belakang merah dengan simbol palu dan arit berwarna kuning di tengahnya. Pelarangan ini bertujuan untuk mencegah bangkitnya konflik sejarah dan tertuang dalam TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966.

5. Bendera dan Simbol Organisasi Terlarang Lainnya
 

Pemerintah juga melarang simbol-simbol dari organisasi radikal lainnya, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ISIS, di samping bendera kelompok separatis dan komunis. Simbol-simbol ini dinilai mengancam dasar negara dan persatuan bangsa, dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Aturan Mengibarkan Bendera Merah Putih dan Konsekuensi Pelanggaran

Meski bendera fiksi seperti Jolly Roger dari One Piece tidak termasuk dalam daftar bendera yang dilarang, masyarakat tetap wajib mematuhi aturan tata cara pemasangan bendera negara, Merah Putih, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Bendera Merah Putih harus dihormati, dan jika mengibarkan bendera lain bersamanya, Merah Putih harus dipasang lebih tinggi dan ukurannya lebih besar.

Undang-undang tersebut secara tegas melarang tindakan yang dianggap merendahkan kehormatan Merah Putih, seperti menginjak, merobek, membakar, atau merusak bendera. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement