Meski dikenal sebagai sosok bersih, vonis hukum terhadap Tom tetap dijatuhkan. Ia dianggap jaksa telah memperkaya pihak lain dalam kasus impor gula dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Selain pidana badan, ia juga dikenakan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Namun, pengajuan banding langsung diajukan oleh Tom Lembong. Kuasa hukumnya mengungkapkan setidaknya lima alasan banding, antara lain:
Anies Baswedan, tokoh nasional yang dikenal dekat dengan Tom, bahkan menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi hukum. Ia menilai hukum dipakai untuk menjebak seseorang, bukan sebagai alat menegakkan keadilan.
Dalam perkembangan terbaru, beredar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong, membuat status hukum mantan menteri ini kembali menjadi perhatian nasional. Kendati demikian, abolisi masih memunculkan perdebatan di ruang publik, mengingat proses banding masih berjalan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)