JAKARTA - Apakah SK PPPK bisa digadaikan di bank? Pertanyaan tersebut akan dijawab secara tuntas melalui artikel ini.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan umumnya dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tak hanya sebagai dokumen resmi yang menyatakan status pegawai, keberadaan SK itu juga menjadi aset berharga yang perlu dijaga.
Bicara SK, sebagian masyarakat mungkin sudah sering mendengar kabar seorang PNS menggadaikan SK miliknya ke bank. Namun, apakah hal tersebut juga bisa dilakukan untuk SK PPPK? Dirangkum dari berbagai sumber, simak penjelasannya berikut.
Seiring waktu, beberapa bank mulai membuka peluang bagi PPPK yang ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan Surat Keputusan (SK). Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua bank menerima SK PPPK sebagai jaminan.
Berbeda dari SK PNS, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan bank untuk menolak SK PPPK sebagai jaminan pinjaman. Misalnya, aspek masa kontrak kerja.
Pada statusnya, PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan pemerintah. Nah, di sini bank biasanya mempertimbangkan beberapa faktor, seperti durasi kontrak yang tersisa hingga riwayat kinerjanya. Semakin panjang masa kontrak, makin besar peluang SK PPPK diterima sebagai jaminan.
Kemudian, ada juga faktor kebijakan masing-masing bank. Sedikit diulas di atas, tidak semua bank menerima SK PPPK sebagai jaminan pinjaman.
Pada beberapa bank yang menerima SK PPPK sebagai jaminan, ada di antaranya menerapkan syarat lain yang perlu dipenuhi. Misalnya seperti masa kerja, nominal gaji kotor atau bersih hingga riwayat kredit.