Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan di Bank? Simak Penjelasannya

Lutfan Faizi , Jurnalis-Sabtu, 08 Maret 2025 |06:12 WIB
Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan di Bank? Simak Penjelasannya
Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan di Bank? Simak Penjelasannya (Foto: Okezone)
A
A
A

Terlepas dari itu, seorang PPPK tidak boleh asal menggadaikan SK miliknya begitu saja tanpa pertimbangan. Dalam beberapa kasus, ada sejumlah instansi tempat PPPK bekerja yang melarang untuk gadai SK.
Nah, apabila ketentuan tersebut dilanggar, orang yang bersangkutan bisa dikenai sanksi. Jadi, pertimbangkan dulu sebelum benar-benar menggadaikan SK ke bank.

2. Kapan SK PPPK Terbit?

Melihat beberapa waktu ke belakang, seorang PPPK biasanya mendapatkan SK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah Nomor Induk (NI) PPPK PPPK diterbitkan. Akan tetapi, penerbitan SK terkadang bisa memakan waktu lebih lama karena masalah teknis dan lainnya.
Jadi, terjawab sudah pertanyaan “Apakah SK PPPK bisa digadaikan di bank?” Semoga bermanfaat.
 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement