Koordinator PPI Dunia, Adhie Marhadi, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal pasokan gas LPG. Hal ini sejalan dengan berbagai regulasi yang telah ditetapkan, termasuk Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Perpres No. 104 Tahun 2007 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, serta Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 yang mengatur penyediaan dan distribusi LPG.
Adhie, yang saat ini tengah menempuh pendidikan doktoral di Hungarian University of Agricultural and Life Sciences, juga menyoroti bagaimana negara-negara Eropa sangat serius dalam berinvestasi di sektor energi guna mengantisipasi potensi krisis. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan Eropa mengalami lonjakan signifikan dalam pembangunan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan. Data terbaru menunjukkan bahwa pada tahun 2024, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Uni Eropa menyumbang 11% dari total produksi listrik, melampaui kontribusi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara yang hanya mencapai 10%.
PPI Dunia mengapresiasi upaya pemerintah dalam memastikan LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran dan tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, kebijakan semacam ini perlu diterapkan dengan perencanaan yang lebih matang, sosialisasi yang lebih luas, serta implementasi yang bertahap agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Lebih jauh, pemerintah juga harus mulai berinvestasi dalam inovasi dan solusi jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. PPI Dunia berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi dan mencapai visi Indonesia Emas.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)