Hal ini menyebabkan para siswa pada sekolah yang belum menyelesaikan finalisasi PDSS tersebut tidak dapat melakukan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
4. Terdapat 373 sekolah teridentifikasi masuk dalam kategori yang tersebut pada nomor 3 di atas.
5. Daftar sekolah yang tersebut pada nomor 4 difasilitasi untuk dibantu finalisasi dengan cara mengirimkan dokumen pernyataan surat kuasa kepada Panitia SNPMB yang isinya sekurangkurangnya meliputi
a. Identitas Sekolah (Nama Kepala Sekolah, NIP, Jabatan, NPSN, Nama Sekolah, Alamat, Kota/Kab)
b. Poin pernyataan: • Pengisian PDSS telah lengkap, dan hanya tinggal Finalisasi Akhir saja • Memberikan kuasa kepada Panitia SNPMB untuk melakukan Finalisasi Akhir • Dampak yang ditimbulkan dari proses ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
6. Hingga tanggal 4 Februari 2025, pukul 15.00 WIB, sekolah yang difasilitasi pada nomor 4 sebanyak 228 sekolah dari total 373 sekolah.
7. Panitia SNPMB memberikan kesempatan kepada 145 sekolah lainnya yang memenuhi kriteria pada nomor 4 tersebut untuk dapat berkirim dokumen sesuai dengan nomor 5 ke email [email protected] paling lambat 05 Februari 2025, pukul 15.00 WIB.
8. Bagi sekolah yang tidak memenuhi kriteria tersebut pada nomor 4, Panitia SNPMB tidak dapat mengakomodasi finalisasi pengisian PDSS dengan mempertimbangkan faktor akuntabilitas, keberadilan, dan audit system, serta menghargai sekolah yang telah tertib dan berdisiplin dalam pengisian PDSS.
(Taufik Fajar)