Hal serupa juga dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang melalui Komisioner KPU Marhaendra Pramudya Mahardika menuturkan, bila kampanye paslon Pilkada memang diperbolehkan di kampus. Namun nantinya ada petugas penghubung Paslon yang menyampaikan izin ke penanggung jawab perguruan tinggi.
"Jadi yang merencanakan kegiatan kampanye kan paslon, ya penghubung paslon yang meminta izin ke kampus jika ada agenda kampanye di kampus sesuai ketentuan PKPU 13," kata Dika, sapaan akrabnya.
Sejauh ini kata dia diakui memang putusan kampanye di kampus belum tersosialisasikan dengan masif ke kampus - kampus. Oleh karena itu pihaknya dalam waktu dekat jelang tahapan kampanye dibuka akan menyosialisasikan ke kampus-kampus.
"(Untuk sosialisasi ke kampus) Kami juga akan bersurat ke perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Malang untuk menyampaikan regulasi dan pengaturan terkait hal tersebut," tandasnya.
Sebagai informasi, kampanye di kampus dalam tahapan Pilkada serentak diatur pada Pasal 58 dan 59 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024. Pada peraturan tersebut tertulis kampanye di kampus diperbolehkan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan prinsip adil, terbuka, proporsional, dan sudah mendapatkan izin darı penanggung jawab perguruan tinggi tersebut.
Paslon juga harus melaporkan ke penanggung jawab kampus, serta menyampaikan salinan dokumen kepada penyelenggara Pemilu, baik itu KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan kepolisian.
(Feby Novalius)