MALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengatur dan menyosialisasikan mekanisme kampanye di perguruan tinggi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi di wilayah Malang raya tengah melaksanakan proses Pilkada serentak, yang di dalamnya terdapat banyak kampus.
Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyyib menyatakan, siap memfasilitasi dan melaksanakan peraturan KPU RI merujuk pada putusan MK, yang sudah diturunkan ke pihaknya dalam pelaksanaan Pilkada Kota Malang. Sejauh ini memang peraturannya baru diterima pada Minggu lalu, dan memerlukan kajian serta telaah lebih dalam lagi.
"Kalau di Pemilu Februari kemarin kan sudah diatur. Di PKPU juga sudah diatur, sama, di perguruan tinggi diperbolehkan kampanye, tapi tidak diperbolehkan membawa atribut berbau kampanye, baik itu APK maupun bahan kampanye," ucap Toyyib, saat dikonfirmasi Selasa (24/9/2024).
Menurutnya peraturan diperbolehkan kampanye di kampus membuat para mahasiswa dan akademisi akan kian melek politik. Terlebih di Kota Malang terdapat beberapa kampus besar yang memiliki potensi pemilih generasi muda. Namun sejauh ini pihaknya memang belum menyosialisasikan hal tersebut ke pihak kampus maupun ke semua tim pasangan calon (paslon).
"Belum kami sosialisasikan ke kampus-kampus, karena PKPU 13 tentang Kampanye juga baru turun, termasuk juga koordinasi kedua dengan semua paslon juga belum kami lakukan," terangnya.
Menurutnya, kampanye atau penyampaian visi misi dan gagasan di kampus harus seizin pengelola kampus itu sendiri. Selain itu, ia meminta agar kampus juga memberikan porsi sama atau mengundang seluruh paslon, bukan salah satu paslon saja.
"Kalau lembaga pendidikan itu mengizinkan salah satu paslon, maka mereka juga harus mengizinkan seluruh paslon, tidak boleh tebang pilih. Di kampus itu bisa diikuti oleh semua pihak, dan tidak boleh melibatkan anak-anak," ucapnya.
Pihaknya juga siap memfasilitasi kampus dan menjembatani dengan masing-masing tim paslon bilamana memang ada adu gagasan dan visi misi di perguruan tinggi. Tapi sejauh ini KPU memang baru menjadwalkan adu gagasan atau debat resmi yang diselenggarakan oleh KPU sendiri bukan dari pihak kampus.
"Kalau yang difasilitasi KPU, tentunya kami jadwal dan difasilitasi untuk mendapatkan hak yang sama," paparnya.
Hal serupa juga dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang melalui Komisioner KPU Marhaendra Pramudya Mahardika menuturkan, bila kampanye paslon Pilkada memang diperbolehkan di kampus. Namun nantinya ada petugas penghubung Paslon yang menyampaikan izin ke penanggung jawab perguruan tinggi.
"Jadi yang merencanakan kegiatan kampanye kan paslon, ya penghubung paslon yang meminta izin ke kampus jika ada agenda kampanye di kampus sesuai ketentuan PKPU 13," kata Dika, sapaan akrabnya.
Sejauh ini kata dia diakui memang putusan kampanye di kampus belum tersosialisasikan dengan masif ke kampus - kampus. Oleh karena itu pihaknya dalam waktu dekat jelang tahapan kampanye dibuka akan menyosialisasikan ke kampus-kampus.
"(Untuk sosialisasi ke kampus) Kami juga akan bersurat ke perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Malang untuk menyampaikan regulasi dan pengaturan terkait hal tersebut," tandasnya.
Sebagai informasi, kampanye di kampus dalam tahapan Pilkada serentak diatur pada Pasal 58 dan 59 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024. Pada peraturan tersebut tertulis kampanye di kampus diperbolehkan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan prinsip adil, terbuka, proporsional, dan sudah mendapatkan izin darı penanggung jawab perguruan tinggi tersebut.
Paslon juga harus melaporkan ke penanggung jawab kampus, serta menyampaikan salinan dokumen kepada penyelenggara Pemilu, baik itu KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan kepolisian.
(Feby Novalius)