Pemprov DKI Jakarta akan memastikan penerima KJP Plus adalah warga yang kurang mampu ataupun warga rentan yang memang benar-benar membutuhkan.
Agar KJP Plus tepat sasaran maka verivikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dilakukan pemadanan dan verifikasi ulang.
Penerima KJP Plus tidak boleh memiliki kendaraan roda empat atau mobil, serta aset properti di atas Rp 1 miliar. Selain itu, dalam kartu keluarga tidak ada yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, ataupun pegawai tetap BUMN/BUMD.
Program KJP Plus diberikan khusus warga DKI Jakarta ini masuk pada program strategis dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar pada DTKS.
(Dani Jumadil Akhir)