JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan, 130 ribu penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus gelombang kedua masih dalam proses verifikasi.
"Sedangkan tahap I Gelombang kedua sebanyak 130.101 perlu diverifikasi ulang agar calon penerima adalah warga DKI yang memang benar-benar warga dari golongan tidak mampu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Budi Awaluddin di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Rabu 12 Juni 2024.
Verifikasi ulang kata dia dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas PPAP, Bappeda dan Dinas Sosial.
"Verifikasi tersebut memerlukan waktu sekitar satu bulan untuk menentukan penerima tahap I pada gelombang dua. Harapannya agar dapat cair pada bulan berikutnya," ungkapnya.
BACA JUGA:
Dia meminta maaf atas keterlambatan pencairan KJP di DKI Jakarta karena harus memastikan bahwa anggaran bantuan sosial pada sektor pendidikan ini dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan tepat sasaran.
"Masyarakat dapat memanfaatkan dana bantuan pemerintah pada sektor pendidikan tersebut untuk keperluan sekolah anak. Harapan kami, kepada orang tua dapat konsisten mendidik anak sejak dini agar dengan bijak mempergunakan KJP untuk keperluan sekolah," katanya.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI akan terus mengawal menuju Indonesia emas 2045 dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sektor pendidikan yang berkualitas baik dari pengetahuan, moralitas, dan skill.
Pemprov DKI Jakarta akan memastikan penerima KJP Plus adalah warga yang kurang mampu ataupun warga rentan yang memang benar-benar membutuhkan.
Agar KJP Plus tepat sasaran maka verivikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dilakukan pemadanan dan verifikasi ulang.
Penerima KJP Plus tidak boleh memiliki kendaraan roda empat atau mobil, serta aset properti di atas Rp 1 miliar. Selain itu, dalam kartu keluarga tidak ada yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, ataupun pegawai tetap BUMN/BUMD.
Program KJP Plus diberikan khusus warga DKI Jakarta ini masuk pada program strategis dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar pada DTKS.
(Dani Jumadil Akhir)