Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat Bambang Eko Prabowo memberikan berharap, para CGP dapat memimpin transformasi pendidikan di sekolah serta memimpin pendidikan yang berpusat kepada murid.
Dia juga menjelaskan, dasar hukum Program Pendidikan Guru Penggerak adalah Permendikbudristek No26 Tahun 2022 tentang Guru Penggerak.
Secara administrasi, CGP yang lulus berhak mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan sebagai syarat menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Dia menilai, para CGP benar-benar memberikan pendidikan yang berpusat kepada murid. Pembelajaran itu membuat anak lebih interaktif sehingga suasana kelas menjadi hidup.
“Kalau anak-anak diajarkan seperti itu enggak akan bosan. Anak jadi betah. Jadi bapak dan ibu sebagai guru muda, saya harap terus menjadi inspirator dan penggerak,” ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)