JAKARTA - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferienjob) ke Jerman memakan 1.047 korban yang merupakan mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, para korban dijanjikan gaji sebesar Rp30 juta ketika mengikuti program magang tersebut.
"Gajinya mereka menerima sekitar Rp30 juta, tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya, termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari, yang costnya di Jerman cukup tinggi," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2023).
Dengan biaya hidup yang tinggi itu, kata Djuhandhani, mahasiswa justru harus berutang kepada koperasi yang difasilitasi oleh para tersangka.
"Rata-rata mahasiswa malah rugi membayar talangan, malah sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan, yang oleh universitas tawarkan mereka ke Jerman tidak mendapat untung, tapi malah menyiapkan hutang di Indonesia," ucapnya.