Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri Kemenkominfo 2023 Dibuka, Ini Syaratnya

Adzira Febriyanti , Jurnalis-Rabu, 18 Oktober 2023 |14:10 WIB
Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri Kemenkominfo 2023 Dibuka, Ini Syaratnya
Kemenkominfo membuka beasiswa kemitraan S2 dalam negeri Kemenkominfo 2023 (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka beasiswa S2 dalam negeri diselenggarakan bagi PNS Pusat maupun Daerah, serta anggota TNI/ POLRI/BUMN/BUMD. Beasiswa ini juga dibuka untuk masyarakat umum dari kalangan profesional dan instansi swasta untuk melanjutkan pendidikan Pascasarjana dalam aspek pengembangan kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) khusus keilmuan Prodi Magister Keamanan Siber dan Forensik Digital.

Dalam mengajukan beasiswa, penting untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku. Pendaftaran beasiswa ini harus mengisi formulir aplikasi, melampirkan dokumen pendukung dan mengikuti prose seleksi yang ditetapkan oleh pemberi beasiswa.

Dikutip dari akun Instagram @kemenkominfo, Rabu (18/10/2023), memiliki prestasi akademik yang baik, rekam jejak kepemimpinan, dan keterlibatan dalam kegiatan ekstrakurikuler juga dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan beasiswa. Apa saja syaratnya?

 BACA JUGA:

Persyaratan Umum, Persyaratan Khusus, Dokumen Persyaratan Beasiswa S2 Kominfo

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

• Berusia maksimum 45 tahun pada saat mendaftarkan diri;

• Lulusan Strata 1 atau Diploma 4 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (dari skala 4,0);

• Latar belakang Pendidikan S1/DIV:

• Rumpun Informatika

• Rumpun Matematika

• Ilmu Komputer

• Teknik Telekomunikasi

• Teknik Elektro

• Hukum atau Bidang Keilmuan terkait lainnya selama tugas dan fungsinya dalam pekerjaan sesuai dengan visi keilmuan Prodi Magister Keamanan Siber & Forensik Digital.

• Masa kerja minimum 2 tahun dibuktikan dengan melampirkan salah satu dari dokumen berikut: Surat Keputusan, Kontrak Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, Surat Keterangan, dan sejenisnya;

• Tidak ditujukan bagi jabatan fungsional dosen pada instansi sektor pendidikan tinggi;

• Belum memiliki gelar S2 atau tidak sedang menerima Beasiswa S2 dari lembaga lain;

• Melampirkan rencana tesis sebagaimana format terlampir. Rencana tesis dapat disusun dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia.; dan

• Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan Universitas Telkom.

 BACA JUGA:

B. Persyaratan Khusus

a. ASN/TNI/Polri

Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;

Mendapatkan izin dari pejabat berwenang di instansi yang bersangkutan untuk menjalani seleksi;

Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam satu tahun terakhir;

Memenuhi persyaratan penetapan tugas belajar sebagaimana dimaksud SE MENPAN RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Melalui Jalur Pendidikan.

 

b. BUMN/BUMD dan Masyarakat Umum

Latar belakang pekerjaan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan/atau pelaku start-up;

Menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan atau dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas di bidangnya dan mengenal pelamar dengan baik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement