Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Bullying Pelajar hingga Makan Korban Jiwa, Ini Sikap Kemendikbudristek

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2023 |11:17 WIB
Marak Bullying Pelajar hingga Makan Korban Jiwa, Ini Sikap Kemendikbudristek
Sikap Kemendikbudristek menanggapi bullying pelajar (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Maraknya kekerasan pelajar atau bullying di satuan pendidikan semakin meresahkan. Tidak hanya luka-luka, ada juga korban sesama pelajar yang meninggal dunia karena penganiayaan sesama teman atau senior. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi turun tangan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

 BACA JUGA:

Selain untuk memberikan sosialisasi mengenai kebijakan PPKSP, program penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendorong para pemangku kepentingan. Kepala Puspeka (Kapuspeka) Kemendikbduristek, Rusprita Putri Utami, menyampaikan bahwa Puspeka perlu memberikan informasi kepada para pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orangtua, dan masyarakat terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Hal itu sebagaimana dimandatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP.

Program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ini menurutnya sangat mendesak untuk sesegera mungkin diimplementasikan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Mengingat semakin tingginya insiden kekerasan di satuan pendidikan yang mengancam tidak saja peserta didik tapi juga warga satuan pendidikan lainnya,” ujar Rusprita dalam keterangan resmi kepada Okezone, Rabu (11/10/2023).

Ia menjelaskan, mekanisme pencegahan tindakan kekerasan diatur melalui penguatan tata kelola, sarana dan prasarana, serta edukasi di tingkat sekolah dan pemerintah daerah. Selain itu, mekanisme penanganan tindakan kekerasan juga diatur dengan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) oleh sekolah dan Satuan Tugas (Satgas) oleh pemerintah daerah.

 BACA JUGA:

“Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas ini, para Kepala UPT, Kepala Dinas, dan Kepala Sekolah diharapkan dapat mendorong terbentuknya TPPK dan Satgas PPKSP di satuan pendidikan. Apabila ditemukan kasus tindak kekerasan dapat segera melaporkannya sehingga ada pengawasan dan pengembangan program pencegahan secara menyeluruh,” tuturnya.

Program peningkatan kapasitas PPKSP ini akan dilaksanakan di 3 (tiga) region yaitu di Kota Makassar meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian timur, Kota Malang meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian tengah, dan DKI Jakarta meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian barat.

“Tidak hanya bagi UPT, Dinas Pendidikan, dan Kepala Sekolah, peningkatan kapasitas juga akan diperuntukkan bagi tri sentra pendidikan melalui komunitas Ibu Penggerak dan Kami Pengajar, sebagai bagian dari upaya kita dalam memasifkan PPKSP di segala lini,” kata Rusprita.

Sesuai amanat Permendikbudristek PPKSP, pembentukan TPPK pada PAUD dan satuan pendidikan kesetaraan paling lama satu tahun. sedangkan pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan khusus paling lama enam bulan terhitung sejak Permendikbudristek PPKSP diundangkan. Berdasarkan data pada dasbor PPKSP yang dikembangkan oleh Puspeka Kemendikbudristek (https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp) pertanggal 10 Oktober 2023, tercatat sejumlah 18.022 satuan pendidikan yang membentuk TPPK.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam upaya PPKSP, TPPK akan bermitra dengan Satgas PPKSP sesuai kewenangan pembagian pengelolaan pendidikan di lingkup pemerintah daerah. Satgas sendiri berfungsi sebagai koordinator PPKSP di tingkat daerah,” ungkap Rusprita.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement