Aris Adi juga meminta kebijakan tersebut dikaji ulang dengan memperhatikan jaminan keamanan anak, dukungan sarana pra sarana untuk memenuhi hak anak lainya, seperti sarana ibadah, transportasi, kantin sehat, dan lainnya.
KPAI juga kata dia akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pendidikan Pemda NTT. Sehingga mendorong agar kebijakan tidak bersebrangan dengan kepentingan terbaik bagi anak itu sendiri.
"Kejadian ini, patut menjadi perhatian ke depan agar dalam setiap mengeluarkan kebijakan sekolah harus didasari kajian yang komprehensif, uji publik, serta sosialisasi yang masif pada seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.
(Natalia Bulan)