"Kalau pelanggaran ini semuanya akan kita proses, nanti kalo terbukti akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kita proses. Ini masih dalam proses," ujarnya.
Oknum guru itu sedang dalam pemeriksaan di Polres Jakarta Timur, sehingga saat ini statusnya dinonaktifkan terlebih dahulu.
Pihaknya juga tak segan untuk mencabut status guru tersebut bila terbukti bersalah dalam penyelidikan kepolisian.
"Ya kalau memang itu harus dilakukan dan memang itu sesuai dengan yang sudah terbukti dalam penyelidikan ya, ya akan kita cabut," katanya menegaskan.
Info yang dikutip dari Antara menyebutkan, berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang rilis akhir September 2022, hingga 2021 terdapat 5.332 unit sekolah di DKI Jakarta.
Ribuan sekolah tersebut terdiri dari sekolah negeri dan swasta, mulai dari jenjang SD sampai SMA, baik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.