JAKARTA - Kemendikbudristek mengeluarkan aturan baru yakni mengenai seragam sekolah untuk siswa-siswi SD, SMP, dan SMA 2022.
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Di dalam peraturan terbaru tersebut, dijelaskan untuk memasukkan pakaian adat sebagai seragam sekolah.
Sehingga kini siswa SD sampai SMA akan menggunakan seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat.
Tujuan peraturan tersebut dikeluarkan yaitu untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antara peserta didik.
Sehingga dari provinsi di Indonesia memiliki pakaian adat khas daerahnya masing-masing.