JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan aturan baru mengenai seragam sekolah. Dalam aturan itu, berlaku bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Melalui Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, seragam sekolah baru memiliki beberapa tujuan, di antaranya menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antara siswa.
BACA JUGA:Polemik Pengadaan Seragam Sekolah, Tuduhan Penyekapan dan Intimidasi Muncul Karena Protes Kualitas
Kemudian, Pasal 3 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA. Yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.
Pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, sesuai dengan kewenangan, pemerintah daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik sekolah.
"Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah," tulis keterangan Permendikbud dikutip Sabtu (15/10/2022).