Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Aturan Baru Menteri Nadiem soal Seragam SD hingga SMA Termasuk Baju Adat

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Sabtu, 15 Oktober 2022 |12:17 WIB
Catat! Aturan Baru Menteri Nadiem soal Seragam SD hingga SMA Termasuk Baju Adat
Ilustrasi anak sekolah (Foto: Dok Koran Sindo)
A
A
A

Berikut aturan dan seragam baru yang dirilis Kemendikbudristek:

1. Jenjang SD atau SDLB

- kemeja putih dan celana atau rok berwarna merah hati

2. Jenjang SMP atau SMPLB

- kemeja putih dan celana atau rok berwarna biru tua

3. Jenjang SMA atau SMALB

- kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu

4. Jenjang SMK atau SMKLB

- kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu

Masing-masing dari jenjang pendidikan menggunakan seragam pramuka di hari yang telah ditentukan dengan mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Untuk model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement