Penggunaan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022
Selama status keadaan darurat bencana, KJP Plus dapat digunakan untuk: Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai/non tunai
Penggunaan dana selama kondisi normal:
Biaya rutin:
1. Uang saku
2. Transport
Biaya berkala:
1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Buku dan penunjang pelajaran
3. Alat dan/atau bahan praktik
4. Seragam sekolah dan kelengkapannya
5. Pangan bersubsidi
6. Kacamata
7. Alat bantu pendengaran
8. Kalkulator scientific
9. Alat simpan data elektronik
10. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik