BANDUNG – Universitas Islam Bandung (UNISBA) resmi menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang difokuskan pada penguatan pendidikan hukum serta pengembangan profesi advokat.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rektorat UNISBA dalam suasana penuh keakraban dan dihadiri jajaran pimpinan universitas serta perwakilan PERADI Profesional.
Nota Kesepahaman ditandatangani langsung oleh Rektor UNISBA, Prof. Ir. A. Harits Nu'man, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., bersama Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CREL. Sementara Perjanjian Kerja Sama ditandatangani Dekan Fakultas Hukum UNISBA, Prof. Dr. Efik Yusdiansyah, S.H., M.Hum., bersama Ketua Umum PERADI Profesional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNISBA Prof. Dr. Hj. Ratna Januarita, S.H., LL.M., M.H., Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Efik Yusdiansyah beserta para wakil dekan dan jajaran pimpinan UNISBA. Dari pihak PERADI Profesional hadir Ketua Dewan Pembina Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) Dr. Hendra Dinatha, S.H., M.H., serta pengurus lainnya.
Kerja sama tersebut difokuskan pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA). Selain itu, kedua institusi juga akan berkolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, seminar, pelatihan, kuliah umum, diskusi ilmiah, hingga berbagai kegiatan akademik lainnya.
Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan, sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.
"Peningkatan kualitas profesi advokat harus dimulai dari pendidikan hukum yang bermutu, kurikulum yang adaptif, serta sinergi yang erat antara akademisi dan praktisi hukum," kata Harris.