Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pakar UGM Berikan Tips Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |15:07 WIB
Pakar UGM Berikan Tips Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Ilustrasi sapi/Okezone
A
A
A

Kemudian, usahakan membeli hewan kurban di pedagang yang mau memberikan jaminan atau garasi pada ternak yang diperjualbelikan.

Apabila ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.

Lalu, lakukan juga pembelian hewan kurban mendekati hari raya. Hal ini guna meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.

Jangan lupa pula untuk memastikan atau melakukan pengecekan kondisi ternak.

Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.

"Hindari untuk survei ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang karena berpotensi memperluas penularan PMK,"imbuh dosen Fakuktas Peternakan UGM ini.

Penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.

Lebih lanjut ia menyampaikan beberapa syarat sah hewan yang dijadikan kurban yakni hewan sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, serta tidak terlalu kurus.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement