Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Upaya Menanggulangi Gejala-Gejala Bencana Alam, Salah Satunya Berlindung di Tempat Aman

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 25 April 2022 |12:07 WIB
Upaya Menanggulangi Gejala-Gejala Bencana Alam, Salah Satunya Berlindung di Tempat Aman
Penanggulangan Bencana Alam (Foto:Okezone)
A
A
A

Adapun, upaya menanggulangi gejala-gejala bencana alam yang perlu dipahami dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007, kegiatan mitigasi bencana merupakan kegiatan yang bersifat struktural dan non-struktural yang dilakukan untuk menanggulangi risiko bencana.
Sebagai episentrum yang disertai dengan banyaknya
gunung berapi aktif dan hujan yang sangat tinggi, hampir semua potensi bencana terdapat di Indonesia. Bencana tersebut antara lain disebabkan
oleh daya rusak air seperti banjir termasuk banjir bandang, erosi dan sedimentasi, tanah longsor, dan banjir lahar dingin.
Berikut upaya menanggulangi gejala-gejala bencana alam yang perlu dipahami : 
1. Mitigasi 
Mitigasi adalah langkah mengurangi dampak kerusakan lingkungan akibat bencana. Terhadap bencana sendiri ada empat penanganan yang dapat dilakukan yaitu mitigasi, kesiapan, tanggapan, dan penormalan kembali. Seperti contoh mitigasi bencana gempa bumi seperti berlindung ditempat aman atau mengindari tempat rawan gempa bumi.
2. Perencanaan
Membuat perencanaan dalam menanggulangi bencana alam ini bisa  dibuat oleh lembaga penanggulangan bencana dan tidak hanya berkisar pada bencana yang pernah terjadi di masa lalu, tapi juga untuk berbagai jenis bencana lain yang mungkin terjadi.
3. Respon 
Fase ini berlangsung sesaat setelah terjadinya bencana, dimulai dari mengumumkan kejadian bencana serta proses mengungsikan masyarakat yang terdampak bencana.
3. Pemulihan
Pemulihan merupakan tugas utama yang dilakukan oleh masyarakat dan petugas adalah menyediakan tempat tinggal sementara bagi korban bencana dan membangun kembali sarana serta prasarana yang rusak akibat bencana.

Adapun, upaya menanggulangi gejala-gejala bencana alam yang perlu dipahami dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007, kegiatan mitigasi bencana merupakan kegiatan yang bersifat struktural dan non-struktural yang dilakukan untuk menanggulangi risiko bencana.

Sebagai episentrum yang disertai dengan banyaknyagunung berapi aktif dan hujan yang sangat tinggi, hampir semua potensi bencana terdapat di Indonesia. Bencana tersebut antara lain disebabkanoleh daya rusak air seperti banjir termasuk banjir bandang, erosi dan sedimentasi, tanah longsor, dan banjir lahar dingin

Berikut upaya menanggulangi gejala-gejala bencana alam yang perlu dipahami : 
1. Mitigasi 

Mitigasi adalah langkah mengurangi dampak kerusakan lingkungan akibat bencana. Terhadap bencana sendiri ada empat penanganan yang dapat dilakukan yaitu mitigasi, kesiapan, tanggapan, dan penormalan kembali. Seperti contoh mitigasi bencana gempa bumi seperti berlindung ditempat aman atau mengindari tempat rawan gempa bumi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement