Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Mahasiswi di Jambi Hina Desa Tempatnya KKN, Sanksi Adatnya Mengejutkan

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 01 Desember 2021 |14:57 WIB
Heboh Mahasiswi di Jambi Hina Desa Tempatnya KKN, Sanksi Adatnya Mengejutkan
Mahasiswi yang menghina desa tempatnya KKN meminta maaf ke warga. (Foto: Azhari Sultan)
A
A
A

JAMBI – Sejumlah mahasiswi Universitas Jambi (Unja) viral akibat diduga menghina Desa Kubu Kandang, Batanghari, Jambi. Dalam video berdurasi 16 detik, terlihat mahasiswi mencela nama Desa Kubu Kandang tempat mereka menjalani kuliah kerja nyata (kukerta/KKN).

Desa tersebut berada di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi. Sedangkan video penghinaan direkam di suatu minimarket setempat.

Salah satu mahasiswi bercanda dengan rekannya dengan menyebut, “Woy-woy anak kubu, anak kubu, anak kubu, anak Kubu Kandang,” ujarnya sembari tertawa.

Video yang diunggah beberapa hari yang lalu di akun Instagram @Infobatanghari langsung mendadak heboh dan sampai ke warga Desa Kubu Kandang.

Akibatnya, warga dan Kepala Desa Kubung Kandang tersinggung dengan unggahan yang viral itu, sehingga menggelar musyawarah dan mengadakan sanksi denda sesuai adat.

Kepala Desa Kubu Kandang, Harun mendapati unggahan tersebut melalui pemuda desa dan tidak menyangka adanya tindakan kurang terpuji dari oknum mahasiswi.

“Saya melihat ini setelah videonya viral di medsos dari pemuda yang melaporkan kepada saya," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dosen Matematika ITB Ternyata Seorang Wibu, Hukum Mahasiswa Joget Idol Jepang

Selanjutnya, dia bersama tokoh pemuda, ketua adat dan perangkat desa segera melakukan musyawarah tentang silang sengketa antara mahasiswa kukerta dengan masyarakat desa Kubu Kandang.

Dalam pandangannya, celaan tersebut mengarah ke hukum yang ada di desa dan pemerintah desa memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Desa Kubu Kandang.

“Kita sudah melakukan sidang adat untuk menyelesaikan masalah mahasiswa kukerta yang mencela nama Desa Kubu Kandang. Karena di desa kami ada hukum dan adat terkait sanksi dan denda pelecehan nama Desa Kubu Kandang,” tukas Harun.

Dia menambahkan, baik perbuatan, tingkah laku dan perkataan sudah ada di undang-undang desa. Maka mereka harus bertanggung jawab.

“Kalau salah cakap, kita bisa memberi sanksi orang menurut aturan adat dan mereka telah melecehkan nama desa. Maka dikenakan sanksi sedang,” ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement