Menurutnya, pemerintah desa sudah sepakat melalui musyawarah desa pada Minggu (21/11) lalu. "Mereka yang mencela dikenakan denda adat berupa kambing beserta selemak semanis, pisau sebilah, kain putih sekabung, asam-asaman dan sirih seminang lengkap," kata Harun.
Kendati demikian, pihak Desa Kubu Kandang masih menerima para mahasiswi yang melakukan kukerta di desanya. Hanya saja, harus sesuai dengan perjanjian yang dibuat, karena pihak desa tidak ingin peristiwa ini terulang.
“Semua denda yang diberikan sudah dipenuhi pada Selasa malam. Mereka juga sudah meminta maaf atas perbuatan penghinaan tersebut di depan masyarakat umum Desa Kubu Kandang,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Rektor III Unja, Teka Kaswari, mengakui apa yang dikatakan dan dilakukan mahasiswa itu memang kurang terpuji.
"Kami menyatakan bahwa mahasiswa itu memang tutur katanya tidak terjaga dengan menggunakan media sosial," tuturnya.
Menurutnya, pembuatan video itu berlangsung sebelum kerja kuliah nyata di desa tersebut berlangsung. Sedangkan para mahasiswi yang melakukannya sudah meminta maaf.
"Itu sudah dilakukan permintaan maaf. Denda adatnya sudah dibayarkan," imbuh Teja.