JAKARTA - Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Dr. Samto mengatakan, dunia pendidikan berupaya mengubah stigma masyarakat soal penyandang disabilitas melalui kebijakan sekolah inklusif.
“Mulai tahun ini kita sudah mewajibkan seluruh satuan pendidikan, khususnya yang negeri dari penerimaan peserta didik baru (PPDB) ada lima persen untuk anak-anak disabilitas,” kata Samto dalam webinar “Rencana Aksi Nasional: Memasuki Era Perluasan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas” secara daring di Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Kemendikbudristek Siapkan Laman Khusus untuk Asesmen Kompetensi Minimum
Ia mengatakan, sekolah umum harus menerima siswa yang berkebutuhan khusus sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan. Namun, bagi sekolah yang tidak memiliki kemampuan untuk melayani diberikan solusi untuk memindahkan siswa tersebut ke sekolah yang lebih mampu.
“Yang penting diterima dulu, kalau tidak, yang penting dilayani. Solusi diberikan pada sekolah yang bisa di kabupaten itu. Jadi tidak ada penolakan kepada anak berkebutuhan khusus. Itu yang kita lakukan melalui PPDB di tahun 2021 ini dan 2022 akan terus begitu,” ujar dia.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Program Persiapan Studi Magister di Luar Negeri Diperpanjang
Samto menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi masalah kesenjangan dalam aspek pendidikan yang masih dialami oleh penyandang disabilitas. Kesenjangan itu terjadi karena beberapa sekolah umum memiliki keterbatasan untuk mengajar siswa disabilitas dan jumlah sekolah berkebutuhan khusus yang masih terbatas.