Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Sertifikat TKA Ada Masa Berlakunya? Ini Faktanya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 07 Oktober 2025 |16:31 WIB
Apakah Sertifikat TKA Ada Masa Berlakunya? Ini Faktanya
Apakah Sertifikat TKA Ada Masa Berlakunya? Ini Faktanya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Apakah sertifikat TKA ada masa berlakunya? Ini faktanya. Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. 

TKA bersifat tidak wajib, sehingga murid memiliki kebebasan untuk mengikutinya tanpa paksaan, dan ditujukan bagi mereka yang merasa siap serta membutuhkannya. TKA diselenggarakan tanpa pungutan biaya, seluruh proses dibiayai oleh negara atau pemerintah daerah agar setiap murid memiliki akses yang setara tanpa hambatan ekonomi.

Penting untuk dipahami bahwa TKA dimaksudkan untuk melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan. Oleh karena itu, hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Lalu apakah sertifikat TKA ada masa berlakunya? Jawabannya tidak. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang dimiliki seseorang berlaku untuk selamanya. Bagi pihak pengguna mungkin bisa ada jangka waktunya tetapi dari Kemendikbudristek tidak.

Tujuan TKA adalah menjawab tantangan penilaian yang beragam antar sekolah dengan menyediakan bentuk penguatan capaian akademik murid yang objektif dan terstandar. 

Kemudian TKA menjadi salah satu bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan seleksi lainnya, serta menyetarakan hasil belajar jalur pendidikan formal dan nonformal.

TKA bersifat tidak wajib, namun murid yang dapat mengikuti TKA yaitu murid dengan jenjang dan kelas berikut:

  • Murid SD/MI/sederajat kelas 6
  • Murid SMP/MTS/sederajat kelas 9
  • Murid SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK kelas 12
  • Murid SMK/MAK kelas 13 program 4 tahun

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement