JAKARTA - Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Beberapa perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.
Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta Fitri Sari Sukmawati menyampaikan pihaknya telah melakukan pembelian kebutuhan di masa darurat pandemi COVID-19 termasuk melakukan pembayaran untuk guru honorer mereka. Fitri mengungkapkan, hadirnya dana BOS sangat membantu menunjang operasional sekolah.
“Prosesnya penyaluran dana normatif sesuai yang diinginkan pemerintah, sesuai target dan aturan. Bukti fisik dan autentik juga kita siapkan. Pelaporan juga dibuat online, jadi tetap harapan besar BOS dari pemerintah sangat membantu sekolah, apalagi ditengah pandemik ini,” ujar Fitri saat dihubungi Okezone pada Rabu (29/4/2020).