Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pandemi COVID-19, Kepsek Diberi Fleksibilitas Atur Penggunaan Dana BOS dan BOP

Wilda Fajriah , Jurnalis-Rabu, 29 April 2020 |07:00 WIB
Pandemi COVID-19, Kepsek Diberi Fleksibilitas Atur Penggunaan Dana BOS dan BOP
Ilustrasi belajar mengajar di kelas (Foto: Okezone)
A
A
A

SEJAK munculnya pandemi COVID-19 di Indonesia, pemerintah mengimbau agar masyarakat melakukan kegiatan di rumah saja atau yang dikenal dengan istilah physical distancing. Penerapan physical distancing juga berlaku untuk para pelajar, yakni melaksanakan kegiatan belajar secara daring dari rumah masing-masing.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat kebijakan baru mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) guna memenuhi kebutuhan di masa pandemi COVID-19 ini.

Berkaitan dengan situasi darurat pandemi COVID-19, terdapat beberapa perubahan terkait pengalokasian dana bantuan tersebut. Saat ini, Kepala Sekolah (Kepsek) memiliki fleksibilitas untuk mengoperasionalkan dana tersebut, termasuk alokasi dana untuk membayar guru honorer.

Plt. Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad mengatakan, saat ini penggunaan dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru honorer walaupun belum memiliki UNPTK asal tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

“Mengenai ketentuan pembayarannya mau berapa persen, itu bisa diatur sama kepala sekolah,” ujarnya dalam program Gelar Wicara RRI Pro 3 pada Jumat 24 April 2020.

“Komponen kita tetap menggunakan persentase itu. Untuk guru honorer 50% itu di lepas. Sekarang boleh menggunakan lebih dari 50%. Kepala sekolah punya kewenangan penuh untuk mengatur itu,” sambung Hamid.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement