TANGERANG SELATAN - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membuat terobosan dengan program "Kampus Merdeka". Di sana, dibeberkan beberapa capaian yang harus dijalankan oleh setiap perguruan tinggi guna menghasilkan lulusan berkualitas.
Program yang dinamai 'Kampus Merdeka' merupakan lanjutan dari program 'Merdeka Belajar'. Ada 4 kebijakan di dalamnya, yakni kemudahan untuk membuka program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan untuk mendapatkan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
Baca Juga:Â Kampus Merdeka Nadiem Makarim, Rektor UGM: Banyak Harus DibenahiÂ
Mengejar program itu, Universitas Terbuka (UT) kini tengah serius melakukan penyesuaian, di antaranya dengan terus berproses menuju PTN-BH. Sebagaimana juga dilakukan oleh perguruan tinggi negeri lainnya di Indonesia.
"UT didorong oleh kementerian untuk melakukan tahapan-tahapan agar berubah statusnya menjadi PTN-BH. Sekarang sedang memersiapkan diri melakukan langkah kongkrit itu," kata Ojat Darojat, Rektor UT, Kamis (30/1/2020).
Saah satu poin dalam program 'Kampus Merdeka' adalah terkait kemudahan status kampus menjadi PTN-BH. Disebutkan, kementerian akan memberikan kemudahan perubahan status dari PTN Satuan Kerja (PTN-Satker) dan PTN Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi PTN-BH.
Dengan berubah menjadi PTN-BH, Ojat menjelaskan, UT akan memiliki otonomi dan fleksibilitas dalam menentukan arah kebijakan kerja sama dengan industri, leluasa dalam pengembangan prodi baru, bahkan hingga memungkinkan buka-tutup prodi sesuai kebutuhan.
"Yang menjadi konsen kita adalah, jangan sampai nanti komponen atau ukuran-ukuran, atau parameter PTN-BH UT sama dengan parameter yang digunakan di Perguruan Tinggi profesional. Pasti itu akan susah bagi UT untuk mencapainya," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News