Tetapi, lanjut founder Go-Jek ini, persentase tetap 70% itu mengikuti 3 kriteria yaitu minimum zonasi adalah 50%, jalur afirmasi yaki pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) minimal 15%, dan jalur perpindahan 5%. Sementara sisanya 30% ditetapkan menjadi jalur prestasi.
Baca juga: Wacana Penghapusan UN, Mendikbud Nadiem: Ditunggu Kabarnya
"Ïni suatu kompromi diantara aspirasi kita untuk mencapai pemerataan tapi juga aspirasi orangtua yang ingin anak-anak yang berprestasi bisa mendapatkan choice atau pilihan, Di mana sekolah yang diinginkan. tentunya jangan lupa bapak-bapak dan ibu-ibu bahwa zonasi bukan berarti pemerataan, tidak cukup hanya dengan zonasi, yang dampaknya lebih besar lagi adalah pemerataan kuantitas dan kualitas guru," ujarnya gamblang.
(Fakhri Rezy)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik