Tetapi, lanjut founder Go-Jek ini, persentase tetap 70% itu mengikuti 3 kriteria yaitu minimum zonasi adalah 50%, jalur afirmasi yaki pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) minimal 15%, dan jalur perpindahan 5%. Sementara sisanya 30% ditetapkan menjadi jalur prestasi.
Baca juga: Wacana Penghapusan UN, Mendikbud Nadiem: Ditunggu Kabarnya
"Ïni suatu kompromi diantara aspirasi kita untuk mencapai pemerataan tapi juga aspirasi orangtua yang ingin anak-anak yang berprestasi bisa mendapatkan choice atau pilihan, Di mana sekolah yang diinginkan. tentunya jangan lupa bapak-bapak dan ibu-ibu bahwa zonasi bukan berarti pemerataan, tidak cukup hanya dengan zonasi, yang dampaknya lebih besar lagi adalah pemerataan kuantitas dan kualitas guru," ujarnya gamblang.
(Fakhri Rezy)