JAKARTA – Ujian Nasional (UN) 2020 resmi ditiadakan dampak persebaran corona virus disease (Covid-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pun mengungkapkan secara blak-blakan alasan dikeluarkannya keputusan itu.
Ia mengatakan Kemendikbud mengambil keputusan tersebut setelah mempertimbangkan dan mendiskusikan dengan Presiden Joko Widodo serta instansi di luar.
Dia menyatakan keamanan dan keselamatan siswa peserta UN beserta keluarganya menjadi yang utama.
"Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya," uangkap Nadiem dalam keterangannya, Rabu (25/3/2020).
Aturan itu pun dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Salah satu pokok penting di edaran tersebut adalah keputusan pembatalan UN 2020.
Nadiem menjelaskan, melalui pembatalan tersebut, keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
"Kita juga sudah tahu bahwa ujian nasional bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Mengikuti UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah," ujarnya.
Nadiem menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berusaha mempersiapkan dan mengawal UN agar terlaksana dengan baik.
"Jajaran Kemendikbud mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para kepala dinas pendidikan, ratusan ribu proktor dan teknisi, ribuan tenaga helpdesk, serta jutaan siswa yang telah bekerja keras mempersiapkan terselenggaranya Ujian Nasional," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(han)