JAKARTA – Ejaan yang Disempurnakan (EYD) belum lama ini mengalami perubahan menjadi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Perubahan ini dilakukan sebagai dampak meluasnya ranah pemakaian bahasa seiring kemajuan teknologi, ilmu pengetahuan, dan seni.
Ada tiga hal perubahan yang terjadi pada PUEBI. Perubahan tersebut meliputi penambahan huruf diftong, penggunaan huruf tebal, serta penggunaan huruf kapital.
Huruf diftong yang ditambahkan ke PUEBI adalah ‘ei’. Penambahan ini, menurut Kepala Bidang Pemasyarakatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Indonesia, Drs Mustakim, M.Hum, terjadi karena bahasa Indonesia banyak menyerap istilah dari bahasa asing, sehingga kini ada empat diftong dalam bahasa Indonesia yakni ai, au, ei, dan oi.
"Diftong ‘ei’ ditambahkan karena bahasa Indonesia menyerap kosakata dari berbagai bahasa asing dan banyak istilah asing tersebut yang pakai ‘ei’, seperti pada kata ‘survei’. Jadi, sudah seharusnya diftong ini diserap," ujarnya.
Selain diftong, perubahan juga terjadi pada penggunaan huruf tebal. Penggunaan huruf tebal ini belum diatur pada ejaan bahasa Indonesia sebelumnya. Pada PUEBI, huruf tebal ini dipakai untuk menegaskan bagian tulisan yang ditulis miring serta untuk menegaskan bagian-bagian karangan, seperti judul buku, bab, atau subbab.
"Dulu belum diatur penggunaan huruf tebal. Sekarang di PUEBI sudah diatur. Digunakan untuk dua hal. Untuk judul atau sub-sub pada sebuah teks dan digunakan untuk menegaskan pada sebuah tulisan atau istilah yang telah dimiringkan," jelas Mustakim.
Perbedaan PUEBI dengan EYD yang terakhir terletak pada huruf kapital. Pada ejaan bahasa Indonesia sebelumnya tidak diatur bahwa unsur julukan ditulis dengan awal huruf kapital. Kini, aturan tersebut terdapat pada PUEBI.
Sekadar diketahui, perubahan sistem ejaan bahasa Indonesia sudah terjadi beberapa kali. Pada 1947, bahasa Indonesia menggunakan sistem Ejaan Soewandi, kemudian sistem Ejaan Melindo pada 1959, dan EYD (Ejaan yang Disempurnakan) pada 1972 hingga 2015. (ira)
Follow Berita Okezone di Google News
(rfa)