"Dulu belum diatur penggunaan huruf tebal. Sekarang di PUEBI sudah diatur. Digunakan untuk dua hal. Untuk judul atau sub-sub pada sebuah teks dan digunakan untuk menegaskan pada sebuah tulisan atau istilah yang telah dimiringkan," jelas Mustakim.
Perbedaan PUEBI dengan EYD yang terakhir terletak pada huruf kapital. Pada ejaan bahasa Indonesia sebelumnya tidak diatur bahwa unsur julukan ditulis dengan awal huruf kapital. Kini, aturan tersebut terdapat pada PUEBI.
Sekadar diketahui, perubahan sistem ejaan bahasa Indonesia sudah terjadi beberapa kali. Pada 1947, bahasa Indonesia menggunakan sistem Ejaan Soewandi, kemudian sistem Ejaan Melindo pada 1959, dan EYD (Ejaan yang Disempurnakan) pada 1972 hingga 2015. (ira)
(Rifa Nadia Nurfuadah)