Sementara, menurut dirinya, masyarakat yang bermukim di sekitar Universitas Bengkulu sudah mulai padat, dan pembangunan rumah warga semakin berkembang.
"Masyarakat sekitar sudah mulai 'mepet-mepet', kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk itu, karena tidak ada dasar legalitas," katanya.
Bahkan, Kata Widodo, tanah yang diperuntukkan untuk universitas itu yang berlokasi di sekitar taman hutan raya Bengkulu, semakin tergerus. "Awalnya kami memiliki lahan di sana seluas 50 hektare, kalau sekarang mungkin tidak lebih dari tiga hektare lagi sisanya," ucap dia.
Dengan adanya pertemuan bersama Komite I DPD RI yang juga membidangi permasalahan pertanahan dan tata ruang, Widodo mengharapkan ada solusi secepatnya atas legalitas lahan universitas itu, sehingga di kemudian hari tidak terjadi gesekan atau sengketa lahan dengan warga sekitar.
"Kami meminta bantuan semua pihak terkait, termasuk DPD RI untuk mendorong penyelesaian terkait legalitas ini," ujarnya.
(Muhammad Saifullah )
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik