Namun, aturan tersebut belum mengatur secara detail mekanisme gaji pegawai paruh waktu. Jika mengacu sistem swasta, besarannya kemungkinan dihitung berdasarkan jam kerja, sehingga pembayaran bisa lebih fleksibel meski status tetap ASN.
Berbeda dengan penuh waktu yang terikat jam kerja penuh, PPPK paruh waktu hanya mengikuti kesepakatan awal. Model ini memberi ruang bagi pegawai untuk tetap bisa melakukan aktivitas lain di luar tugasnya sebagai ASN. Menariknya, pegawai paruh waktu tetap memiliki peluang jenjang karier. Jika kinerja dinilai baik dan persyaratan administrasi terpenuhi, status mereka bisa ditingkatkan menjadi penuh waktu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)