Bolehkah Tenaga Honorer PPPK Tahap 2 Mengundurkan Diri Usai Dinyatakan Lolos? Ini Faktanya

Beby Apriliani, Jurnalis
Minggu 20 Juli 2025 10:12 WIB
Bolehkah Tenaga Honorer PPPK Tahap 2 Mengundurkan Diri Usai Dinyatakan Lolos? Ini Faktanya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Bolehkah tenaga honorer PPPK tahap dua mengundurkan diri usai dinyatakan lolos? Ini faktanya. Ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia tengah bersiap melangkah ke babak baru setelah dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025.

Namun, di tengah kegembiraan itu, muncul beragam pertanyaan krusial yang membayangi sebagian peserta, terutama yang menghadapi kendala pribadi, lokasi penempatan tak terduga, atau ketidaksesuaian dengan formasi yang diterima. Salah satu pertanyaan paling mendesak adalah: “Bolehkah mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos PPPK?”

Ini bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berdampak langsung pada masa depan peserta baik dari segi karier, kesempatan seleksi ASN berikutnya, maupun risiko sanksi finansial.

Dalam beberapa kasus, peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus terancam sanksi berat, seperti larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun dan bahkan denda hingga puluhan juta rupiah. Situasi ini diperumit dengan batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usulan Nomor Induk PPPK (NIP), yang menjadi titik penentu apakah peserta masih bisa mundur tanpa sanksi atau sudah terikat dalam sistem birokrasi formal.

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Sanksi Tegas Jika Mundur Usai Lolos

Mengacu pada Permenpan RB Nomor 6/2024 dan edaran BKN, honorer yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos tahap akhir atau setelah memperoleh NIP terancam sanksi berat, yakni dilarang mengikuti seleksi ASN (CPNS/PPPK) selama dua tahun dan dikenakan denda finansial. Contohnya, jika mundur setelah penetapan NIP, peserta bisa terkena denda hingga Rp 30 juta, bahkan lebih jika sudah menandatangani kontrak kerja.

2. Pengecualian Sebelum Penetapan NIP dan Isi DRH

Ada juga pengecualian. Jika peserta mengundurkan diri sebelum penetapan NIP, terutama saat fase pengisian DRH di portal SSCASN, maka tidak dikenai sanksi dua tahun, asalkan dilakukan sebelum pengesahan PPPK resmi.

 

3. Data Administratif yang Rentan

BKN menyebutkan tiga kondisi yang digolongkan sebagai pengunduran diri otomatis:

·         Tidak mengunggah dokumen pemberkasan (DRH, Ijazah, SKCK, dsb),

·         Menyatakan mundur secara sukarela,

·         Meninggal dunia sebelum penerbitan SK atau NIP.

Jika hal-hal ini terjadi, kelulusan dibatalkan tanpa negosiasi.

4. Prosedur Resmi dan Dampaknya

Berdasarkan pengumuman BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024, jika mundur setelah diusulkan NIP, instansi wajib menggantinya dengan peserta peringkat berikutnya. Sanksi dua tahun dan denda tetap berlaku. Sebaliknya, jika mundur sebelum usulan NIP, formasi dapat diisi ulang tanpa sanksi berat, tapi ketentuannya fleksibel tergantung instansi.

Untuk tenaga honorer yang lulus PPPK tahap 2, fase setelah pengumuman bukan akhir dari perjuangan. Justru pemberkasan dan pengisian DRH merupakan waktunya menunjukkan keseriusan dan komitmen untuk menjadi pegawai pemerintah.

Mengundurkan diri setelah lolos membawa konsekuensi besar, termasuk sanksi jangka panjang dan denda yang dapat merugikan karier. Meskipun ada ruang mundur tanpa sanksi jika dilakukan sebelum penetapan NIP dan pengisian DRH, sebaiknya keputusan diambil matang dan berdiskusi dengan instansi terkait sebelumnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya