JAKARTA – Pegawai PPPK paruh waktu dikontrak berapa lama? Skema PPPK Paruh Waktu kini jadi solusi menarik bagi tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi penuh.
Bagaimana sebenarnya durasi kontrak kerja ini dan apa yang perlu diketahui? Berikut penjelasan lengkapnya. Durasi kontrak PPPK paruh waktu hanya 1 tahun sekaligus bisa diperpanjang
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, pegawai PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja kontrak selama 1 tahun. Setelah itu, kontrak bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dalam instansi terkait.
Kementerian PANRB menyebutkan bahwa kontrak ini bersifat tahunan dan hanya berlaku jika evaluasi kinerja dianggap memuaskan. bahkan membandingkan bahwa PPPK Paruh Waktu dikontrak 1 tahun, sedangkan PPPK penuh waktu bisa mencapai hingga 5 tahun sebelum evaluasi berikutnya.
Skema ini memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dengan anggaran terbatas untuk memenuhi kebutuhan pegawai tanpa beban jangka panjang sekaligus menjaga profesionalisme dan kualitas kerja melalui evaluasi rutin Kementerian PANRB.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)