JAKARTA - Cara cek apakah sudah terdaftar jadi penerima dana PIP 2025? Pemerintah memberikan bantuan sosial melalui Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun ini. Bantuan tersebut dapat membantu siswa dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan dengan masalah keuangan.
Salah satu hal penting yang harus dilakukan oleh orang tua dan siswa untuk memastikan mereka memenuhi kriteria penerima bantuan sosial PIP adalah memastikan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor induk siswa nasional (NISN) mereka telah diverifikasi sebagai calon penerima bantuan sosial PIP tahun ini. Proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan diberikan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang berhak.
Program Pintar Indonesia (PIP) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh akses ke pendidikan yang layak. Sesuai dengan jenjang pendidikan, bantuan diberikan langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur yang ditunjuk, seperti BRI dan BNI.
Melalui Situs Resmi PIP:
Akses situs resmi PIP https://pip.dikdasmen.go.id. Cari kolom atau menu
Cari “Penerima PIP".
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa pada kolom yang tersedia.
Isi captcha yang ditampilkan.
Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Informasi detail tentang status penerimaan dan pencairan dana akan ditampilkan jika siswa terdaftar sebagai penerima.
Jenjang SD/SDLB/Program Paket A:
Siswa kelas 6 pada semester genap akan menerima bantuan sebesar Rp 225.000.
Siswa kelas 1 hingga 5 pada semester genap akan menerima Rp 450.000.
Siswa kelas 1 pada semester gasal akan menerima Rp 225.000.
Siswa kelas 2 hingga 6 pada semester gasal akan menerima Rp 450.000.
Jenjang SMP/SMPLB/Program Paket B:
Siswa kelas 9 pada semester genap akan menerima bantuan sebesar Rp 375.000.
Siswa kelas 7 dan 8 pada semester genap akan menerima Rp 750.000.
Siswa kelas 7 pada semester gasal akan menerima Rp 375.000.
Siswa kelas 8 dan 9 pada semester gasal akan menerima Rp 750.000.
Jenjang SMA/SMALB/Program Paket C/SMK (Program 3 Tahun):
Siswa kelas 12 pada semester genap akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000.
Siswa kelas 10 dan 11 pada semester genap akan menerima Rp 1.000.000.
Siswa kelas 10 pada semester gasal akan menerima Rp 500.000.
Siswa kelas 11 dan 12 pada semester gasal akan menerima Rp 1.000.000.
Jenjang SMK Program 4 Tahun:
Siswa kelas 13 pada semester genap akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000.
Siswa kelas 10 hingga 12 pada semester genap akan menerima Rp 1.000.000.
Siswa kelas 10 pada semester gasal akan menerima Rp 500.000.
Siswa kelas 11 hingga 13 pada semester gasal akan menerima Rp 1.000.000.
Penting diketahui, peserta didik yang termasuk dalam penerima PIP harus memenuhi syarat atau kategori berlaku. Syarat tersebut termaktub dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022.
Berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran
Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Peserta didik dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
Peserta didik yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out)
Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta didik korban musibah di daerah konflik
Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas)
Peserta didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau
Peserta didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus bersumber dari usulan:
Dinas pendidikan provinsi;
Dinas pendidikan kabupaten/kota; atau
Pemangku kepentingan
Persiapkan Dokumen Penting
Langkah awal adalah menyiapkan surat keterangan aktivasi rekening yang diterbitkan oleh pihak sekolah. Selain itu, siapkan juga kartu identitas diri, baik berupa KTP siswa (jika sudah memiliki) atau KTP wali siswa, serta Kartu Pelajar siswa sebagai identifikasi tambahan.
Kunjungi Bank Penyalur
Setelah dokumen lengkap, kunjungi kantor cabang bank yang telah ditunjuk oleh panitia PIP Kemendikbud sebagai penyalur dana. Bank-bank yang biasanya bekerja sama antara lain Bank BRI dan BNI.
Serahkan Persyaratan kepada Petugas Bank
Sampaikan maksud kedatangan Anda kepada petugas bank dan serahkan seluruh dokumen persyaratan aktivasi rekening tabungan PIP yang telah Anda siapkan.
Ikuti Proses Aktivasi
Petugas bank akan memberikan instruksi mengenai prosedur aktivasi rekening. Ikuti setiap langkah dengan seksama sesuai arahan yang diberikan.
Konfirmasi Aktivasi
Setelah bank penyalur memproses dan memvalidasi berkas persyaratan Anda, status rekening akan diubah menjadi aktif atas nama siswa penerima PIP.
Terima Buku Tabungan dan Kartu Debit
Proses aktivasi akan dinyatakan selesai setelah Anda menerima buku tabungan dan kartu debit PIP dari petugas bank. Dokumen ini merupakan bukti kepemilikan rekening dan sarana untuk melakukan transaksi.
Verifikasi Ulang di Laman PIP
Setelah menerima buku tabungan dan kartu debit, Anda dapat kembali mengakses laman resmi PIP melalui menu "Cari Penerima PIP". Pada kolom "Nominasi", status rekening Anda akan berubah menjadi "Sudah Aktivasi" beserta tanggal aktivasi rekening tersebut.
Setelah langkah-langkah ini dilakukan, rekening PIP akan diaktifkan dan dana bantuan pendidikan dapat segera digunakan untuk keperluan sekolah. Pastikan kartu debit dan buku tabungan anda aman.
(Feby Novalius)