• Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
Apabila semasa tingkat sekolah menengah (SMP/SMA/SMK) telah menerima KIP, maka kartu ini juga bisa menjadi bukti bahwa sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa keluarga termasuk pada kategori keluarga kurang mampu, karena KKS ini diberikan langsung oleh pemerintah bagi keluarga yang telah terdaftar dalam penerima manfaat bantuan sosial.
• Bukti Keikutsertaan Program Keluarga Harapan (PKH)
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Anda bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada kelurahan atau pemerintah desa apabila tidak memiliki KIP, KKS, dan PKH sebelumnya.
• Pendapatan Orang Tua/Wali
Dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan pendapatan antara lain sebagai berikut:
• Slip gaji resmi bagi yang bekerja di sektor formal
• Surat keterangan penghasilan dari kelurahan bagi yang bekerja di sektor informal
• Bukti pembayaran pajak bagi pengusaha atau wiraswasta
Untuk memenuhi persyaratan KIP Kuliah, total penghasilan kotor gabungan orang tua atau wali sebaiknya tidak melebihi Rp4.000.000 per bulan. Jika dibagi rata dengan jumlah anggota keluarga, penghasilan per orang sebaiknya tidak lebih dari Rp750.000.
• Surat Keterangan Panti Asuhan Atau Sosial
Surat ini dijadikan sebagai dokumen pendukung pendaftaran KIP Kuliah apabila calon mahasiswa dibesarkan di panti asuhan atau panti sosial.
• Bukti lain yang dapat membantu
Apabila keluarga dalam keadaan miskin atau rentan miskin yang sesuai dengan data PPKE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), maka calon mahasiswa bisa melampirkan beberapa dokumen sebagai bukti lain, diantaranya:
• Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat ata sekolah
• Kartu peserta bantuan sosial dari pemerintah
• Foto kondisi rumah
Selain dokumen pendukung keadaan ekonomi KIP Kuliah 2025, ada beberapa syarat lainnya:
• Lulusan SMK, SMA, dan sederajat dengan lulusan pada tahun 2025, 2024, dan 2023
• Memiliki potensi yang tinggi dalam akademik tetapi terkendala dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu, miskin atau rentan miskin yang didukung oleh bukti dokumen yang valid.
• Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, pada program studi yang sudah terakreditasi secara resmi pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
• Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN
• Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
• Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTS.
• Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTS.
• Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
• Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
• Dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk Peguruan Tinggi (PT) melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
• Yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
• Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimum Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapat kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimum Rp750.000
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan yang disertai dengan bukti dukung dan diverifikasi PT.
Demikian dokumen pendukung keadaan ekonomi KIP Kuliah 2025 dan beberapa persyaratan bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025. Bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi tetapi keadaan ekonomi kurang mendukung, segera daftarkan diri pada program KIP Kuliah sebelum jadwal pendaftaran ditutup.
(Taufik Fajar)