Selain membiayai kuliah, mahasiswa penerima juga mendapatkan tunjangan biaya hidup bulanan, yang besarannya disesuaikan dengan lima kategori wilayah berdasarkan data survei dari Badan Pusat Statistik (BPS).
1. Klaster 1: Rp 800.000
2. Klaster 2: Rp 950.000
3. Klaster 3: Rp 1,1 juta
4. Klaster 4: Rp 1,250 juta
5. Klaster 5: Rp 1,4 juta
Tunjangan biaya hidup sepenuhnya menjadi hak mahasiswa dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima KIP Kuliah, tanpa ada potongan apa pun dari pihak perguruan tinggi.
(Taufik Fajar)