Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Sudah Pasti Bebas UKT?

Aura Fierdausi Alfahis, Jurnalis
Rabu 15 Januari 2025 21:47 WIB
Penerima KIP Mahasiswa Bebas UKT (Foto: Okezone)
Share :

2. Tunjangan Biaya Hidup Bulanan

Selain membiayai kuliah, mahasiswa penerima juga mendapatkan tunjangan biaya hidup bulanan, yang besarannya disesuaikan dengan lima kategori wilayah berdasarkan data survei dari Badan Pusat Statistik (BPS).

1.       Klaster 1: Rp 800.000

2.       Klaster 2: Rp 950.000

3.       Klaster 3: Rp 1,1 juta

4.       Klaster 4: Rp 1,250 juta

5.       Klaster 5: Rp 1,4 juta

Tunjangan biaya hidup sepenuhnya menjadi hak mahasiswa dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima KIP Kuliah, tanpa ada potongan apa pun dari pihak perguruan tinggi.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya