Di Hadapan Simposium Internasional, Indonesia Ungkap Cara Hadapi Kekerasan dan Bullying di Sekolah

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Kamis 09 November 2023 10:19 WIB
Kemendikbudristek ungkap cara mengatasi bullying di sekolah (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kekerasan pelajar dan bullying di sekolah saat ini semakin meresahkan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), membahas hal itu dalam kegiatan International Symposium on “Violence in Schools: Knowledge, Policies, and Practices” yang diselenggarakan oleh Conseil Superieur de l’Education, de la Formation et de la Recherche Scientifique (CSEFRS) di Maroko.

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Rusprita Putri Utami memaparkan kasus kasus bullying dan cara mengatasinya dalam simposium internasional yang dihadiri para pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang berasal dari berbagai negara, yaitu Indonesia, Maroko, Kanada, Inggris, Perancis, Finlandia, dan Amerika Serikat. Turut hadir pula dalam kegiatan ini perwakilan dari organisasi internasional seperti PBB, UNICEF, dan UNESCO. Tujuan pertemuan itu adalah untuk membahas mengenai upaya-upaya dan praktik baik yang sudah dilakukan masing-masing negara dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah. Hal itu sebagai wujud perhatian dan komitmen bersama untuk menghapus kekerasan di dunia pendidikan.

Rusprita membahas bagaimana mencegah dan memberantas kekerasan di sekolah. Pada kesempatan tersebut, ia pun membagikan praktik baik yang sudah dilakukan Indonesia dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Di hadapan para delegasi negara peserta, Rusprita menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia berkomitmen untuk memerangi segala bentuk kekerasan di sekolah. Sebagaimana tercantum di dalam tujuan pembangunan Indonesia berkelanjutan yaitu mendorong lingkungan masyarakat yang aman dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses yang adil bagi semua, serta membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan.

“Kami berkomitmen untuk mengurangi segala bentuk kekerasan, meliputi upaya mengakhiri pelecehan, eksploitasi, perdagangan manusia, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak,” ujar Rusprita dalam keterangan resmi kepada Okezone, Kamis (9/11/2023).

 BACA JUGA:

Berbagai hal yang sudah dilakukan Indonesia, khususnya Kemendikbudristek, dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, salah satunya melalui program Roots. Program Roots bekerja sama dengan United Nations Children’s Fund (UNICEF) untuk mencegah terjadinya perundungan di sekolah lewat pembentukan agen-agen perubahan yang kini jumlahnya sudah mencapai 66.901 siswa agen perubahan.

Rusprita menjelaskan, program Roots di Indonesia dilaksanakan secara luring dan daring sejak tahun 2021. Hingga kini, program Roots telah mendorong 34,14 persen dari sekolah yang ditargetkan untuk membentuk Tim Pencegahan Kekerasan sekaligus telah mendorong 32,41 persen sekolah untuk mengembangkan prosedur pelaporan yang ramah bagi siswa untuk melaporkan kekerasan di sekolah. Sebanyak 79,66 persen fasilitator guru sepakat bahwa mereka mempunyai hubungan yang lebih positif dengan siswa, dimana siswa merasa aman untuk melaporkan insiden perundungan di sekolah.

“Selain program Roots, kami juga melakukan kampanye secara masif melalui berbagai platform media sosial seperti Youtube, Instagram, Facebook, TikTok, dan Podcast. Tak dimungkiri, di era digitalisasi seperti sekarang hal itu sangat efektif kita lakukan untuk bisa menyebarluaskan pesan-pesan antikekerasan termasuk di lingkungan sekolah maupun dunia pendidikan,” ucapnya.

Perkuat Regulasi

Dari sisi regulasi, kata Rusprita, Indonesia telah memiliki Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Sejak diluncurkan pada bulan Agustus lalu, Permendikbudristek PPKSP telah mendorong sekolah-sekolah di Indonesia untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

 BACA JUGA:

“Meskipun tergolong baru diluncurkan, namun Permendikbudristek PPKSP ini telah membawa dampak yang cukup signifikan terutama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah melalui pembentukan TPPK. Sesuai dengan amanat di dalam Permendikbudristek tersebut, kami menargetkan seluruh sekolah sudah membentuk TPPK di bulan Februari 2024 mendatang atau tepat enam bulan setelah regulasi tersebut diluncurkan,” kata Rusprita.

Tidak hanya di lingkup satuan pendidikan atau sekolah, Kemendikbudristek juga mengeluarkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkup perguruan tinggi yaitu melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya