Mahasiswa S1 Tidak Wajib Skripsi Ternyata Butuh Masa Transisi 2 Tahun

Gunanto Farhan, Jurnalis
Jum'at 01 September 2023 18:01 WIB
Rektor UGM menilai tidak wajib skripsi bisa diganti tugas akhir (Foto: Gunanto Farhan)
Share :

 

YOGYAKARTA - Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia menyatakan kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim soal syarat lulus sarjana tidak wajib skripsi tidak akan menurunkan mutu pendidikan. Sebaliknya, hal itu justru bisa membuat kampus kreatif dan menekan angka perjokian skripsi. Masa transisi butuh 2 tahun.

Saat ini, UGM tengah mengkaji hal tersebut dan nantinya akan diputuskan melalui forum senat akademik. Dia menilai skripsi bukan satu-satunya syarat kelulusan. Namun, yang lebih penting adalah karya akhir dari mahasiswa.

Menurut Ova, kebijakan tersebut tidak akan menurunkan mutu pendidikan perguruan tinggi, namun justru dapat menekan perjokian skripsi. Sementara itu, kini UGM tengah mengkaji hal tersebut dan nantinya akan diputuskan melalui forum senat akademik.

“Orang menganggap skripsi itu sebagai salah satu bentuk. Padahal bukan skripsinya itu, tetapi karya akhir,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

 BACA JUGA:

“Bisa berupa project, report, atau yang lainnya,” ujarnya.

Dia mencontohkan misalnya mahasiswa seni, bisa saja menghasilkan sebuah karya seni seperti gubahan atau karya sastra. Maka perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk menerjemahkan sesuai kompetensi mahasiswa.

“Jadi jangan menganggap oh tidak ada skripsi, bukan begitu maksudnya,” ucapnya.

Dia menyebut pemberlakuan kebijakan ini akan berlaku selama masa transisi 2 tahun. UGM masih mengkaji dan menerjemahkan kebijakan itu di Forum Senat Akademik.

 BACA JUGA:

“Ini kan transisinya ada 2 tahun. Kayak begitu itu harus didiskusikan dalam forum senat akademik,” ucapnya.

Sebagai informasi, skripsi bagi mahasiswa S1, tesis bagi S2, dan disertasi S3, atau magister dan doktoral tidak lagi wajib masuk jurnal. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

(Marieska Harya Virdhani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya