JAKARTA - Skripsi adalah sebuah bukti pencapaian tertulis setelah 4 tahun mahasiswa menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Kini dengan adanya Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, syarat tersebut tidak wajib lagi. Bagaimana awal mula skripsi menjadi wajib?
Pengamat Pendidikan Universitas Paramadina, Totok Amin Soefijanto mengungkapkan pengganti skripsi harus menjawab era disrupsi dan revolusi industri 4.0 bahkan 5.0. Ada empat kompetensi penting yakni menguasai komunikasi, kolaborasi, kreativitas, dan berpikir kritis.
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan baru yakni skripsi dihapuskan menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa jenjang Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4). Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Totok pun mengatakan harus dipahami terlebih dahulu mengapa skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa dihapuskan.
“Kita harus memahami dulu maksud dari skripsi itu. Kenapa ada syarat itu? Jaman dulu diperlukan, apakah jaman sekarang masih diperlukan? Apa esensi tugas akhir berupa skripsi tersebut?” katanya kepada wartawan dikutip Kamis (31/8/2023).
Pada dasarnya, kata Totok, skripsi adalah perwujudan dari hasil semua proses belajar selama 4 tahun. Mahasiswa yang akan menyandang gelar sarjana tersebut sudah mampu memecahkan masalah yang dihadapinya dengan menerapkan pengetahuannya yang diperoleh dari perkuliahan yang pernah dijalaninya.
BACA JUGA:
Totok pun mengatakan berpijak dari prinsip bahwa skripsi atau tugas akhir sebagai bukti kompetensi lulusan, maka yang penting ada tugas yang memang mendemonstrasikan kompetensi calon sarjana tersebut. Lebih lanjut, Totok mengatakan Kemendikbudristek sudah memiliki standar kelulusannya sehingga semua kampus baik untuk Sarjana S1, S2, bahkan juga S3, harus mematuhinya.
“Di era disrupsi dan Revolusi Industri 4.0 atau bahkan 5.0, maka ada empat kompetensi penting, yaitu komunikasi, kolaborasi, kreativitas, dan berfikir kritis. Bisakah tugas akhir pengganti skripsi nanti mendorong penguasaan 4 kompetensi tersebut? Kemendikbud ristek sudah memiliki standar kelulusan untuk S1, juga S2 dan S3 yang harus dipatuhi semua kampus,” katanya.
(Marieska Harya Virdhani)