Awal Mula Skripsi Diberlakukan sebagai Bukti Kompetensi Lulusan

Binti Mufarida, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2023 06:05 WIB
Skripsi awal mula diberlakukan sebagai bukti kompetensi kelulusan (Foto: Kemendikbudristek)
Share :

JAKARTA - Skripsi adalah sebuah bukti pencapaian tertulis setelah 4 tahun mahasiswa menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Kini dengan adanya Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, syarat tersebut tidak wajib lagi. Bagaimana awal mula skripsi menjadi wajib?

Pengamat Pendidikan Universitas Paramadina, Totok Amin Soefijanto mengungkapkan pengganti skripsi harus menjawab era disrupsi dan revolusi industri 4.0 bahkan 5.0. Ada empat kompetensi penting yakni menguasai komunikasi, kolaborasi, kreativitas, dan berpikir kritis.

Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan baru yakni skripsi dihapuskan menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa jenjang Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4). Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Totok pun mengatakan harus dipahami terlebih dahulu mengapa skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa dihapuskan.

“Kita harus memahami dulu maksud dari skripsi itu. Kenapa ada syarat itu? Jaman dulu diperlukan, apakah jaman sekarang masih diperlukan? Apa esensi tugas akhir berupa skripsi tersebut?” katanya kepada wartawan dikutip Kamis (31/8/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya