Keputusan tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tertanggal 31 Maret 2023.
Dalam Pasal 3 keputusan tersebut, disebutkan bahwa tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat UNS dibekukan dibekukan. Selanjutnya, dalam pasal 4 tugas wewenang MWA dilaksanakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Sedangkan dalam Pasal 5 disebutkan bahwa hasil pemilihan rektor dan penetapan Rektor UNS masa bakti 2023-2028 dibatalkan.
( Muhammad Fadli Rizal)