Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor, Ikatan Alumni Desak MWA UNS Patuhi Permendikbudristek

Muhammad Fadli Rizal, Jurnalis
Kamis 06 April 2023 11:12 WIB
Foto ist
Share :

Keputusan tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tertanggal 31 Maret 2023.

Dalam Pasal 3 keputusan tersebut, disebutkan bahwa tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat UNS dibekukan dibekukan. Selanjutnya, dalam pasal 4 tugas wewenang MWA dilaksanakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Sedangkan dalam Pasal 5 disebutkan bahwa hasil pemilihan rektor dan penetapan Rektor UNS masa bakti 2023-2028 dibatalkan.

( Muhammad Fadli Rizal)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya